Administrator

10-06-2022 09:27:35 WIB

PTDI-STTD


Perluasan Ganjil Genap Jakarta Yang Berlaku Hari Ini Jumat 10 Juni 2022

Sumber : liputan6.com/news/read/4982762/cek-selengkapnya-perluasan-ganjil-genap-jakarta-yang-berlaku-hari-ini-jumat-10-juni-2022

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Jumat (10/6/2022), aturan ganjil genap di jalanan Jakarta masih terus diberlakukan. Namun kini, ada perluasan titik ganjil genap di Jakarta.

Perluasan ganjil genap tersebut ada 13, sehingga total menjadi 26. Hal itu disampaikan Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, tidak ada perbedaan antara aturan ganjil genap Polda Metro Jaya dengan yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sebab, pihaknya hanya memperinci titik perluasan untuk Jalan Salemba Raya, yaitu sisi Barat dan sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.

"26 titik karena Salemba itu ada 2, Salemba Raya sisi barat dan Salemba raya sisi Timur. Jadi sama saja," kata Sambodo, saat konferensi pers, Jumat 27 Mei 2022.

Kemudian, pemberlakuan kembali titik gage di 25 ruas jalan ini telah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.

Seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

 

Baca Selengkapnya di https://www.liputan6.com/news/read/4982762/cek-selengkapnya-perluasan-ganjil-genap-jakarta-yang-berlaku-hari-ini-jumat-10-juni-2022

*) Untuk dapat menambahkan komentar silahkan login terlebih dahulu .